Hindari Pajak, Mantan Personel "Take That" Didenda Rp388 Miliar

Madinah Suara.Com
Sabtu, 10 Mei 2014 | 20:01 WIB
Hindari Pajak, Mantan Personel "Take That" Didenda Rp388 Miliar
GaryBarlow, salah satu mantan personel Take That. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan personel grup vokal Take That diancam membayar denda puluhan juta poundsterling karena dituduh menghindari pajak. Hasil investigasi otoritas pajak setempat mengklaim mereka menghindari bayar pajak .

Seperti yang dilansir laman Mirror, Gary Barlow, Howard Donald, Mark Owen dan sang manajer, Jonathan Wild menanam modal (investasi) di perusahaan Icebreaker, sebuah perusahaan raksasa asal Inggris yang bergerak di industri musik sebesar 66 juta poundsterling atau Rp1,2 triliun. Mereka dituduh tidak membayar pajak keuntungan dari hasil tur keliling dunia dan penjualan cakram padat.

Hakim Colin Bishop menyatakan Icebreaker yang dikelola mantan personel Take That itu menghindari dan menyamarkan pajak lebih dari 20 juta poundsterling atau setara Rp388 miliar. Dalam putusannya, hakim meminta mereka membayarkan nilai pajak yang tertera. "Icebreaker telah melakukan pelanggaran hukum dengan menghindari pajak," kata Bishop.

Perusahaan Ice breaker memiliki 51 bisnis kemitraan di Inggris dan menyatakan tidak memiliki keuntungan dalam bisnis investasi yang dijalani. Dari 51 perusahaan yang ada, sebagian masih baru, sebagian lagi telah mapan. Modal mereka kebanyakan hasil pinjaman dari Barclays dan Bank SG Hambros.

Belum ada keterangan resmi dari mantan personel Take That mananggapi tuduhan ini. Salah satu orang dekat mereka membantah Take That telah melakukan pelanggaran pajak. (Mirror)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI