Suara.com - Penyidik telah memeriksa Ustadz Guntur Bumi atau dikenal UGB di Direktorat Reserse Kriminal Umum Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/5/2014).
Pemeriksaan terhadap UGB memakan waktu sekitar delapan jam. Dari sekian pertanyaan yang diajukan penyidik, ada beberapa hal yang belum diakui UGB.
"Pertanyaan diajukan seputar bagaimana membuka praktik, bagaimana proses pengobatannya, bagaimana korban merasa tertipu. Ada hal yang diakui dan ada juga yang tidak diakui," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Rabu (7/5/2014).
Rikwanto memahami bila belum semua pertanyaan terjawab oleh UGB, mengingat ini baru pemeriksaan pertama kali.
"Akan ada pemeriksaan selanjutnya," kata Rikwanto.
Terkait dengan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh UGB, Rikwanto mengatakan penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dulu karena kasusnya terjadi pada 2011.
"Pelecehan seksual masih kami dalami dan kumpulkan bukti-buktinya, sudah cukup baru kami naikkan sebagai status tersangka, dan saat ini belum," kata Rikwanto.
Atas tindakan dugaan penipuan yang dilakukan, UGB dijerat dengan Pasal 378 dengan ancaman penjara lima tahun ke atas.