Suara.com - Artis sinetron Roger Danuarta akan menjalani sidang perdana terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini, Rabu (7/5/2014).
"Kami tinggal menunggu saja. Kalo dari mental dia (Roger) sudah siapkan diri," kata kuasa hukum Roger, Jufry Maykel Manus saat dihubungi wartawan melalui telepon.
Jufry mengungkapkan jika kliennya gugup mengingat baru kali ini menjalani sidang. Apalagi, kondisi kesehatan Roger, kata dia, belum stabil . "Fungsi hatinya kan nggak normal," ujarnya.
Juru Bicara PN Jakarta Timur Djaniko Girsang belum bisa memastikan pukul berapa sidang Roger akan dimulai. Pastinya, hingga berita ini diunggah, Roger bersama rombongan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur belum tiba di sana.
"Intinya dari jam 10. 00 WIB kami sudah siap. Tapi nanti bisa dilihat lagi jadwalnya, disesuaikan. Sebagai terdakwa wajib hadir," kata Djaniko di kantornya.
Sidang yang akan digelar hari ini beragenda pembacaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Roger dianggap melanggar pasal 112 atau 127 Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Lelaki berusia 31 tahun itu ditemukan dalam keadaan tak sadarkan diri di dalam mobil di kawasan Kayu Putih, Jakarta Timur, 16 Februari 2014 sekitar pukul 23. 50 WIB. Di dalam mobilnya, polisi menemukan ganja dan jarum suntik yang masih menempel di tangan.
Polisi kemudian mengamankan Roger dan dan membawanya ke Mapolsek Pulogadung. Hasil tes urine memastikan Roger positif menggunakan narkoba.