Suara.com - Para artis terkenal di Korea Selatan menggugat klinik operasi plastik di Kota Gangnam karena telah memanfaatkan wajah dan nama mereka tanpa izin masuk dalam iklan yang hanya menguntungkan pihak klinik.
Para artis tersebut di antaranya TVXQ, 2AM, 2PM, Wonder Girls, Jang Dong Gun, Song Hye Kyo, Kim Nam Gil, SNSD, dan masih banyak lagi. Mereka hanya menuntut hak publisitas.
Sebanyak 35 orang selebriti telah mengajukan klaim ganti rugi awal tahun ini namun mereka kalah di pengadilan. Lalu di antara 35 orang tersebut, ada 20 orang yang mengajukan banding setelah sidang pertama kalah.
"Sulit untuk menjelaskan orang-orang mengajukan banding. Mereka merasa terbebani karena kepentingan yang berasal dari dunia sejak awal gugatan ini," kata seseorang dari pihak penggugat.
"Mereka masih terus merasa bersalah. Menjelang akhir sidang pertama ada tuntutan untuk membuktikan hubungan antara individu dengan fakta kasus ini, dan (pengadilan) tidak mengakui hak publisitas," lanjutnya.
Pengadilan pada keputusan 20 April memutuskan mendukung tergugat (klinik operasi plastik) dan menolak hak publisitas. 35 orang selebriti menuntut sekitar 170 ribu dollar Amerika atau lebih dari Rp1,9 miliar.
Hak publisitas merupakan seseorang yang punya hak menggunakannya untuk kepentingan komersial dan keuntungan dari iklan dan produk yang menggunakan gambar dan citra mereka.
Departemen Kehakiman telah menjelaskan bahwa dalam situasi tanpa hukum positif dan hukum umum didirikan, sulit menerima hak eksklusif dan hak publisitas hanya melalui keharusan untuk mengakui.
Pihak Departemen Kehakiman menegaskan lagi jika mereka tak bisa menerima hak publisitas karena kebenaran hukum harus ada untuk memutuskan hal konkret, seperti prasyarat yang valid, objek untuk melindungi, dan sesuatu dapat terus eksis.(Soompi)