Suara.com - Perempuan berinisial EDH memastikan dirinya tak sampai berbadan dua akibat perbuatan bejat pengacara kontroversial Farhat Abbas. Perempuan berusia 48 tahun itu merasa sangat bersyukur.
"Nggak sampe (hamil). Saya kan langsung marah," kata EDH ditemui usai membuat laporan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2014)
Kuasa hukum EDH, Muara Karta mengatakan kliennya sempat melakukan perlawanan saat dipaksa Farhat meladeni nafsu bejatnya. Hal itu kata dia, memungkinkan EDH tak hamil.
"Karena ada tarik-tarikan gitu," ujar Karta.
Peristiwa pelecehan seksual itu terjadi di sebuah hotel di Bandung pada 5 Juli 2013. Kala itu, Farhat mengajak EDH bertemu untuk membicarakan bisnis periklanan yang ingin mereka jalani. Tiba di dalam kamar hotel, Farhat memaksa EDH meladeni nafsunya di atas ranjang.
Farhat saat ini sudah dilaporkan EDH ke Mabes Polri. Suami Nia Daniati itu dikenakan pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Tapi dengan berjalannya penyidikan bisa saja berubah dikenakan pasal perkosaan," kata Karta menjelaskan.