Suara.com - Artis Marshanda (24) langsung datang ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat untuk mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, Ben Kasyafani (30). Dia pun menandatangani berkas perceraiannya sendiri.
Hal ini diungkapkan oleh H. Imbalo, kabid Humas Pengadilan Agama, Jakarta Pusat, saat ditemui di kantornya kawasan Rawasari, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2014).
"Berdasarkan gugatan yang kami terima, penggugat tidak diwakili oleh lawyer (kuasa hukum), tetapi secara prinsipal artinya yang bersangkutan mengajukan dan menandatangani secara langsung surat gugatan," katanya.
Gugatan Marshanda masuk pada tanggal 23 April 2014 dengan nomor perkara 0419/PDT.G/2014/PAJP. Rencananya sidang akan berlangsung pada tanggal 13 Mei 2014.
"Pengadilan Agama Jakarta Barat telah menunjuk sidang perdana pada tanggal 13 Mei 2014, dan saat ini surat panggilan dalam proses, biasanya 3 hari sebelum sidang sudah sampai ke tangan penggugat dan tergugat," lanjut Imbalo.
Bintang film Kalau Cinta Jangan Cengeng itu mengajukan dua tuntutan kepada majelis hakim, yaitu cerai dan hak asuh anak semata wayangnya, Sienna Ameerah Kasyafani.
"Kalau masalah materi gugatan itu perceraian dan hak asuh anak. Tidak ada masalah harta tetapi untuk alasan bercerai kami tidak bisa menyampaikan karena perkaranya, nanti tertutup untuk umum," lanjutnya.