Kejanggalan di Balik Penetapan UGB Sebagai Tersangka

Madinah Suara.Com
Kamis, 01 Mei 2014 | 11:40 WIB
Kejanggalan di Balik Penetapan UGB Sebagai Tersangka
UGB dan pasiennya berdamai (Suara.com/Ismail)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status hukum Ustadz Guntur Bumi (UGB) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Kuasa hukum melihat ada kejanggalan di balik langkah ini.

Kuasa hukum UGB, Ramdhan Alamsyah mengendus keanehan terkait penetapan status hukum kliennya menjadi tersangka.

"Jelas ada yang aneh. Kalau orang ditipu itu harus jelas locus delicti dan tempus delicti (lokasi dan waktu kejadian). Saya rasa masyarakat sudah terdoktrin dengan opini yang sengaja dibuat pengacara korban," beber Ramdhan pada suara.com melalui sambungan telepon.

Yang lebih membingungkan, kata Ramdhan, belum lama ini salah seorang tim kuasa hukum UGB bernama Hudi Yusuf, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tudingan pemerasan yang dilaporkan UGB di Polda Metro Jaya.

"Sebelum UGB dijadikan tersangka, Hudi Yusuf sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan yang kami laporkan. Kemana perginya emas 3 kilogram serta uang Rp150 juta yang seharusnya diserahkan pada korban sebagai ganti rugi? Ini bukan lagi permasalahan UGB dengan mantan pasien, tapi UGB dengan para pengacara itu. Mereka didompleng," kata Ramdhan.

Dalam permasalahan ini, Ramdhan berusaha meyakinkan bahwa UGB adalah korban. "Jangan terus teriaki UGB jadi tersangka. Pihak mereka justru sudah ada yang jadi tersangka. Seolah-olah ingin bilang diri mereka bersih," katanya lantang.

Tim kuasa hukum UGB saat ini tengah gencar menyusun bukti-bukti guna mematahkan laporan para mantan pasien. "Harus diingat, jadi tersangka belum tentu bersalah," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI