Suara.com - Ustadz Guntur Bumi (UGB) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok pengobatan alternatif. Tidak tertutup kemungkinan polisi bakal melakukan penahanan terhadap mantan suami Puput Melati itu dalam waktu dekat.
Menurut Sunan Kalijaga, kuasa hukum UGB, kemungkinan kliennya akan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, bisa saja terjadi. "Bisa atau tidak ditahan, bisa saja. Tapi harus dilihat urgensinya terlebih dulu," katanya melalui sambungan telepon, Rabu (30/4/214).
Karena pertimbangan beberapa hal, kuasa hukum menilai kepolisian tidak seharusnya melakukan penahanan terhadap UGB. "Ditetapkan sebagai tersangka kan belum tentu bersalah. Banyak kok yang dibebaskan saat di pengadilan," ucap Sunan.
"Kemungkinan ditahan itu kan kalau dianggap akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Ini kan tidak. UGB adalah publik figur yang dikenal banyak orang, jadi tidak mungkin kabur dan hilangkan barang bukti," lanjut Sunan.
UGB memastikan pihaknya akan menjalani proses hukum yang berlaku. Dia akan kooperatif jika dipanggil untuk diperiksa.
"Saat ini kami masih menyusun bukti-bukti untuk mematahkan laporan orang-orang yang mengaku sebagai korban. Banyak kok yang nelpon saya mengaku korban, tapi mereka akhirnya mundur karena tidak memiliki bukti-bukti kuat," ujar Sunan.
Seperti diketahui UGB dilaporkan atas tuduhan penipuan oleh mantan pasiennya yang merasa ditipu. Polda Metro Jaya menerima sedikitnya 14 laporan penipuan terkait praktik pengobatannya. Hari ini kabarnya UGB akan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka.