Suara.com - Sidang kasus kecelakaan maut dengan terdakwa AQJ akan menghadirkan keterangan saksi dari kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianty.
"Minggu depan itu kesaksian dari orangtua AQJ. Keduanya harus hadir," kata kuasa hukum AQJ, Lydia Wongsonegoro usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/4/2014).
Menariknya, Maia yang dikonfirmasi mengenai hal itu justru berkelakar kepada awak media. "Nanti ketemu lagi tanggal 14 Mei. Kedua orangtua harus datang. Katanya sih sidang 'rujuk'," ujar Maia yang terlihat serius.
Tak jelas apa yang dimaksud Maia. Ketika kembali dikonfirmasi mengenai "rujuk" yang dilontarkannya, dia langsung bergegas pergi menuju mobilnya sambil melambaikan tangan.
Di sisi lain, sidang AQJ yang digelar hari ini menghadirkan saksi ahli dari pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dalam kesaksiannya, Ketua Satgas PA, M Ihsan menjelaskan bagaimana ketika seorang anak berkonflik dengan hukum.
AQJ didakwa pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan No. 2 tahun 2009 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Mengingat usia AQJ masih 13 tahun, dia hanya diancam separuh hukuman, yakni tiga tahun penjara.