KPAI Bersaksi di Sidang AQJ

Tomi Tresnady Suara.Com
Senin, 28 April 2014 | 14:14 WIB
KPAI Bersaksi di Sidang AQJ
Maia Estianty saat mendampingi AQJ jalani persidangan di PN Jakarta Timur, 16 April 2014. (suara.com/Ismail)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kasus kecelakaan yang menewaskan 7 orang di Tol Jagorawi dengan terdakwa AQJ kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/4/2014). Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Menurut kuasa hukum AQJ, Lydia Wongsonegoro, dalam persidangan saksi menjelaskan bagaimana sebaiknya kasus tersebut diselesaikan secara baik-baik. AQJ dinilai tak perlu dihukum penjara.

"Karena saya kira perkara ini kalau bukan anak seseorang yang terkenal sudah bisa diselesaikan," kata Lydia usai sidang.

Untuk itu, saksi meminta agar hakim mempertimbangkan adanya Undang Undang No. 11 Tahun 2012 yang mengatur tentang sistem peradilan anak. Dalam UU itu disebutkan bahwa penyelesaian kasus yang dialami anak harus mengupayakan diversi atau perdamaian.

"Karena belum berlaku, jadi butuh kesaksian para ahli lagi nanti," ujarnya.

AQJ sendiri didakwa pasal 310 Undangn Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan No. 2 tahun 2009 dengan ancaman enam tahun penjara. Mengingat usia AQJ masih 13 tahun, dia hanya diancam separuh hukuman, yakni tiga tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI