Suara.com - Sidang kasus kecelakaan yang menewaskan 7 orang di Tol Jagorawi dengan terdakwa AQJ kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/4/2014). Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Menurut kuasa hukum AQJ, Lydia Wongsonegoro, dalam persidangan saksi menjelaskan bagaimana sebaiknya kasus tersebut diselesaikan secara baik-baik. AQJ dinilai tak perlu dihukum penjara.
"Karena saya kira perkara ini kalau bukan anak seseorang yang terkenal sudah bisa diselesaikan," kata Lydia usai sidang.
Untuk itu, saksi meminta agar hakim mempertimbangkan adanya Undang Undang No. 11 Tahun 2012 yang mengatur tentang sistem peradilan anak. Dalam UU itu disebutkan bahwa penyelesaian kasus yang dialami anak harus mengupayakan diversi atau perdamaian.
"Karena belum berlaku, jadi butuh kesaksian para ahli lagi nanti," ujarnya.
AQJ sendiri didakwa pasal 310 Undangn Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan No. 2 tahun 2009 dengan ancaman enam tahun penjara. Mengingat usia AQJ masih 13 tahun, dia hanya diancam separuh hukuman, yakni tiga tahun penjara.