Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Roger Danuarta Segera Jalani Sidang

Madinah Suara.Com
Minggu, 27 April 2014 | 13:34 WIB
Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Roger Danuarta Segera Jalani Sidang
Pemain sinetron Roger Danuarta. (suara.com/Ismail)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkas perkara narkoba pesinetron Roger Danuarta telah dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam waktu satu atau dua pekan ke depan sidang akan digelar.

"Ya, berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tinggal menunggu jadwal persidangan saja," kata Jufrry Meykel Manus, kuasa hukum Roger lewat sambungan telepon, Minggu (27/4/2014).

Jelang sidang, tim kuasa hukum Roger mengaku telah menyiapkan berkas pembelaan mereka di pengadilan nanti. Salah satu permasalahan yang disorot adalah polemik seputar barang bukti.

Seperti diketahui, aparat mengklaim memiliki dua barang bukti yaitu narkoba jenis heroin dan daun kering mirip ganja saat mengamankan Roger yang tak sadarkan diri di dalam mobilnya di ruas jalan Kayu Putih, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Namun hasil laboratorium yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), Roger dinyatakan hanya positif menggunakan heroin. Sedangkan barang bukti yang diduga ganja adalah zat sintetis yang tidak tercantum dalam Undang Undang Narkotika.

"Merujuk hasil lab BNN, narkoba yang semula diduga daun ganja kering seharusnya tidak masuk dalam berkas dakwaan jaksa nanti, karena tidak tercantum dalam undang undang," tutur Jufrry menjelaskan.

Dari hasil lab BNN tadi, kuasa hukum berharap Roger bisa segera direhabilitasi.

"Masih terus mengupayakan rehabilitasi. Dua hari setelah Roger dilimpahkan ke kejaksaan, kami mengirimkan surat permohonan rehabilitasi ke pihak kejaksaan. Setidaknya Roger diperkenankan diperiksa ke rumah sakit karena organ hatinya mengalami gangguan. Roger harus diselamatkan sejak awal," pungkas Jufrry.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI