Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga saat ini belum menerima salinan putusan eksekusi penangkapan artis Nikita Mirzani dari Mahkamah Agung (MA).
"Karena baru kemarin, mungkin belum sampai. Jadi pelaksanaan eksekusinya belum bisa dilaksanakan karena belum ada surat dari Mahkamah Agung," kata humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ari Jiwantara, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2014).
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini masih menunggu surat dari Mahkamah Agung (MA), yang hingga saat ini belum diterima.
"Tergantung. Kadang tidak tentu menerima surat putusan tersebut. Mungkin seminggu atau 14 hari sejak putusan dari MA," jelas Ari.
Pelaksanaan eksekusi akan dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima surat eksekusi dari Mahkamah Agung (MA).
"Mengenai masalah pelaksanaan tergantung kejaksaan. Pengadilan hanya memutus saja. Itu terserah kapan mau melaksanakan. Sesegera mungkin dilaksanakan begitu putusan sampai ke Pengadilan Negeri," tandas Ari.