Suara.com - Roby Satria, gitaris grup band Geisha tak banyak berkomentar setelah divonis hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2014) terkait kasus narkoba
"Ikhlaskan saja. Yang pasti saya akan kembali ke blantika musik Indonesia," kata Roby usai sidang.
Kuasa hukum Roby, Jhon Hasyim mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Dia akan berkompromi dengan keluarga Roby.
"Nanti dua hari lagi kami baru akan putuskan," ujar John.
Kuasa hukum Roby menghargai vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Setidaknya, hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
"Keputusan majelis hakim seperti itu kami tetap hormati. Roby hanya terbukti sebagai pengguna, bukan pemilik (narkoba)," John menjelaskan.
Dengan hukuman tersebut, Roby masih harus mendekam di bui sekitar lima bulan lagi. Vonis yang diterimanya dikurangi masa tahanan sementara karena Roby mulai ditahan pada 8 Oktober 2013.
Roby ditangkap polisi di kos-kosannya, kawasan Pangadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, 7 Oktober 2013. Dari kamar Roby, polisi menemukan satu paket daun ganja kering seberat 0,5890 gram dan satu bungkus cigarette papper.