Roby "Geisha" Diganjar 1 Tahun Penjara

Madinah Suara.Com
Selasa, 22 April 2014 | 18:37 WIB
Roby "Geisha" Diganjar 1 Tahun Penjara
Roby "Geisha" mendengarkan vonis majelis hakim. (suara.com/Yazir Farouk)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis  satu tahun penjara terhadap Roby Satria, gitaris grup band Geisha terkait kasus narkoba.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun," kata Hakim Ketua, Aswijon saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2014).

Hakim berpendapat Roby terbukti secara sah melanggar pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Roby Satria terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis tanaman," jelas  Aswijon.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Roby dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Dengan hukuman tersebut, Roby masih harus mendekam di tahanan sekitar lima bulan ke depan. Pasalnya, Roby telah menjalani hampir setengah masa hukumannya. Seperti diketahui, Roby ditahan sejak pada 8 Oktober 2013 lalu.

Roby ditangkap polisi di kamar kosnya di kawasan Pangadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, 7 Oktober 2013. Dari kamar Roby, polisi mengamankan satu paket daun ganja kering seberat 0,5890 gram serta satu bungkus cigarette papper.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI