Suara.com - Sempat ditunda karena alasan sakit, sidang kasus narkoba terdakwa Roby Satria, gitaris grup band Geisha akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini Selasa (22/4/2014).
"Sekarang kesehatannya sudah membaik. Insya Allah Roby sudah siap mendengarkan putusan nanti," kata kuasa hukum Roby, John Hasyim, saat dihubungi wartawan.
John berharap majelis hakim menjatuhkan vonis rehabilitasi terhadap Roby. Menurutnya, status Roby sebagai pengguna sudah terbukti di dalam persidangan lewat keterangan saksi ahli.
"Tapi apapun itu kami terima keputusan majelis hakim. Fakta persidangan sudah jelas. Dokter ahli sudah mengatakan Roby sebagai pengguna, dan pengguna harus direhab," jelas Jhon.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Roby dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Roby dijerat pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Roby ditangkap polisi di rumah kosnya di kawasan Pangadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, 7 Oktober 2013. Di kamar Roby, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket daun ganja kering seberat 0, 5890 gram, satu bungkus cigarette papper.