"Karena begitu banyak korban-korban UGB yang melapor ke polisi tetapi sampai saat ini belum bisa dibuktikan dia bersalah," kata Muh. Yahya Rasyid, saat ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2014).
Tuduhan Rauf bukan tanpa bukti. Sang kuasa hukum mengklaim pihaknya telah menghimpun sejumlah bukti penipuan yang dilakukan lelaki bernama asli Susilo Wibowo tersebut.
"Buktinya banyak sekali. Salah satunya adalah bukti-bukti transfer," lanjutnya.
Hakim Rauf sebelumnya pernah meminta UGB untuk mengobati ayahnya yang menderita kanker akut.