Suara.com - Terdakwa kasus kecelakaan maut di ruas tol Jagorawi yang merenggut tujuh nyawa, AQJ hanya ditemani ibundanya, Maia Estianty saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/4/2014). Hingga sidang usai, musisi Ahmad Dhani, ayah AQJ tak terlihat batang hidungnya.
Menurut kuasa hukum AQJ, Lydia Wongsonegoro, Ahmad Dhani berhalangan hadir karena tengah berada di luar daerah.
"Ayahnya (Ahmad Dhani) sedang ada kegiatan yang berkaitan dengan partai," kata Lydia, ditemui usai sidang. Seperti diketahui, Ahmad Dhani menjadi juru kampanye nasional (Jurkamnas) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Pemilu 2014.
Menurut salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tamalia Rossa, AQJ tak mesti didampingi kedua orangtuanya saat menjalani persidangan. "Salah satu aja. Tidak harus dua-duanya," ujar Tamalia.
Berdasarkan catatan Suara.com, Dhani baru sekali mendampingi AQJ di persidangan, yakni pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, 25 Februari 2014. Kala itu, Maia Estianty, ibunda AQJ juga ikut hadir mendampingi.
AQJ didakwa pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan No. 2 tahun 2009 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Mengingat usianya yang masih 13 tahun, AQJ hanya dikenakan separuh hukuman, yakni tiga tahun penjara.