Suara.com - Sidang kasus kecelakaan maut yang merenggut tujuh nyawa dengan terdakwa AQJ, putra bungsu musisi Ahmad Dhani sudah enam kali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang lanjutan yang digelar Rabu (16/4/2014) hari ini beragendakan mendengarkan kesaksian dari teman AQJ dan pihak Jasa Marga.
Proses persidangan AQJ berjalan terseok-seok. Sidang beberapa kali ditunda gara-gara alasan sakit dan ketidak hadiran para saksi. berlarut-larutnya proses persidangan, seringkali membuat AQJ resah dan bertanya pada kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianty. Termasuk kuasa hukumnya, Lydia Wongsonegoro.
Dalam pengakuannya, AQJ ingin permasalahan hukumnya buru-buru berakhir."Pertanyaan dia (AQJ) hanya satu. Berapa lama lagi sidangnya dan apa yang akan terjadi nanti setelah persidangan selesai," kata Lydia, ditemui usai sidang hari ini.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, salah seorang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tamalia Rossa mengatakan, sidang AQJ selanjutnya yang akan digelar pekan mendatang masih mengetengahkan agenda menghadirkan saksi.
"Nanti kami hadirkan saksi ahli. Mungkin dari KPAI. Nanti kami lihat dari BAP saksi-saksi ahli siapa aja yang akan dipanggil. Intinya untuk saksi fakta sudah selesai. Sekarang fokus saksi ahli," jelas Tamalia.
AQJ didakwa pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan No. 2 tahun 2009 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Mengingat usia yang masih 13 tahun, AQJ hanya diancam separuh hukuman, yakni tiga tahun penjara.