Sebelum Kecelakaan, Saksi Baru Melihat AQJ Nyetir Sendiri

Tomi Tresnady Suara.Com
Rabu, 16 April 2014 | 13:41 WIB
Sebelum Kecelakaan, Saksi Baru Melihat AQJ Nyetir Sendiri
Lydia Wongsonegoro (kedua dari kanan) kuasa hukum AQJ dan Jaksa Penuntut Umum Tamalia Rosa (kanan). (Suara.com/Yazir Farouk)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kasus kecelakaan yang menewaskan 7 orang dengan terdakwa AQJ menghadirkan dua orang saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/4/2014). Saksi itu adalah teman AQJ bernama Diva Maharani, dan Makmur dari pihak Jasa Marga.

Kuasa hukum AQJ, Lydia Wongsonegoro mengatakan, kesaksian Diva hari ini pada intinya menjelaskan kondisi AQJ sebelum mengalami kecelakaan pada 8 September 2014. Diva sempat makan malam bersama AQJ, Arin (kekasih AQJ), dan Nouval (teman AQJ) di kafe Social House, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 7 September 2013 hingga sekitar pukul 23.00 WIB.

"Dari temannya AQJ, dia hanya mengetahui kejadian sebelum kecelakaan. Bagaimana kondisinya AQJ saat itu, baik-baik. Apa yang diminum malam itu, apakah ada yang meminum minuman alkohol," kata Lydia usai sidang.

Di dalam persidangan, Diva menjelaskan jika kondisi AQJ waktu itu baik-baik saja dan tak meminum minuman beralkohol. Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah bahwa AQJ diakui Diva baru pertama kali mengendarai mobil.

"Karena baru saat itu juga dia Diva melihat AQJ menyetir mobil sendiri," ucap Lydia.

Salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tamalia Rossa mengatakan sidang AQJ selanjutnya akan digelar pada 28 April 2014. Agendanya masih sama, yakni mendengarkan keterangan saksi.

"Nanti kami hadirkan saksi ahli. Mungkin dari KPAI. Nanti kami lihat dari BAP saksi-saksi ahli siapa aja yang akan dipanggil. Intinya untuk saksi fakta sudah selesai. Sekarang fokus saksi ahli," Tamalia menjelaskan.

AQJ didakwa pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan No. 2 tahun 2009 dengan ancaman enam tahun penjara. Mengingat usia AQJ masih 13 tahun, ia hanya diancaman separuh hukuman, yakni tiga tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI