Suara.com - Selama mendekam di balik jeruji rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Roby Satria, gitaris grup band Geisha getol menulis lagu. Dari sekian banyak lagu yang diciptakan, ada satu lagu yang berkisah tentang pengalamannya dengan narkoba.
"Saya sudah bikin satu lagu, di mana saya dedikasikan untuk sahabat-sahabat saya di dalam (penjara)," kata Roby ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2014).
Rencananya, lagu tersebut akan dinyanyikan setelah pembacaan vonis dari majelis hakim hari ini. Tapi, keinginan ini urung dilakukan setelah sidang putusan batal dibacakan atas permintaannya sendiri. "Kondisi saya sedang kurang baik. Sidang ditunda. Semoga pekan depan suara saya sudah normal kembali," ujarnya.
Selama wawancara, suara Roby terdengar berat. Beberapa kali dia mendehem.
Sementara itu, kuasa hukum Roby, Jhon Hasyim mengatakan kliennya sengaja menciptakan lagu ini terkait dengan niatnya menjadi duta anti narkoba, seklaigus ungkapan bahwa kliennya hanyalah korban penyalahgunaan narkotika.
"Itu makanya kami minta majelis hakim menjatuhkan vonis rehabilitasi. Kami optimis. Di persidangan Roby sudah terbukti sebagai pengguna," ujar Jhon.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Roby dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Roby dikenai pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Roby ditangkap polisi di rumah kosnya di kawasan Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, 7 Oktober 2013. Dari kamar Roby, polisi menemukan satu paket daun ganja kering seberat 0,5890 gram serta satu bungkus cigarette papper.