Suara.com - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Roby Satria, gitaris grup band Geisha, semestinya sudah diketuk palu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini, Selasa (15/4/2014).
Namun, pihak majelis hakim melihat kondisi badan Roby sedang tidak fit, sehingga hakim menunda sidang putusan pada pekan depan. Vonis hakim sendiri ada dua kemungkinan, Roby direhabilitasi atau dipenjara 1 tahun 6 bulan sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Harusnya persidangan dengan agenda putusan digelar hari ini. Namun karena kondisi Roby kurang fit, jadi ditunda," kata kuasa hukum Roby, Jhon Hasyim ditemui di PN Jakarta Pusat.
Lebih lanjut Jhon mengatakan, sebenarnya sejak pagi Roby sudah meminta persidangannya hari ini ditunda. Tapi Jhon menyarankan agar tetap datang ke pengadilan dan memintanya langsung kepada majelis hakim.
"Sakitnya memang sudah dua hari. Kita aja yang di luar bisa sakit, apalagi dia yang di dalam (penjara)" ujarnya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (22/4/2014) depan. Jhon sendiri berharap majelis hakim menjatuhkan vonis rehabilitasi terhadap kliennya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Roby dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena Roby melanggar pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Seperti diketahui, Roby ditangkap polisi di kamar kos tempat ia tinggal di kawasan Pangadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, 7 Oktober 2013. Di kamar Roby, polisi menemukan satu paket daun ganja kering seberat 0, 5890 gram dan satu bungkus cigarette papper merek Marsbrand.