Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini akan menentukan nasib Roby Satria, gitaris band Geisha, apakah ia akan menjalani rehabilitasi atau mendekam di penjara sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang ingin Roby dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.
Roby mengenakan baju tahanan melangkah bersama napi lainnya ke ruang PA Jakarta Pusat sekitar pukul 15.00 WIB. Ia tampak sumringah dengan mengumbar senyum kepada media. Suara.com sempat menyapa Roby dan dibalas senyuman sambil mengacungkan jempol tangan kirinya. Sementara tangan kananya diborgol dengan tahanan lain.
Saat berita ini dimuat, sidang Roby belum juga dimulai. Dia bersama para terpidana lainnya masih menunggu di salah satu ruang sidang di lantai 2.
Kuasa hukum Roby, Jhon Hasyim yang dihubungi hari ini mengatakan, kliennya sudah sangat siap menjalani sidang putusan. Dia berharap majelis hakim memberikan vonis rehabilitasi terhadap Roby, dan tidak mengikuti keinginan Jaksa Penuntut Umum agar Roby dipenjara.
"Di dalam persidangan, dokter ahli sudah mengatakan kalau dia (Roby) sebagai pengguna yang tertuang di pasal 127 ayat 3. Itu sudah bisa dibuktikan dan pengguna harus direhab," kata Jhon.
Seperti diketahui, Roby ditangkap polisi di kamar kos di kawasan Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 7 Oktober 2013.
Di kamar Roby, polisi menemukan satu paket daun ganja kering seberat 0, 5890 gram dan satu bungkus cigarette papper merk Marsbrand.