Suara.com - Nasib Roby Satria, gitaris grup band Geisha, akan ditentukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (15/4/2014). Dia akan menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba.
"Sidang putusan siang ini. Kami siap, mudah-mudahan sesuai dengan harapan kami," kata kuasa hukum Roby, Jhon Hasyim dihubungi wartawan.
Jhon berharap majelis hakim menjatuhkan vonis rehabilitasi terhadap kliennya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Roby dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Kalau dilihat dari pasal ya, mustinya direhab. Kami sesuai dengan pembelaan berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Tapi kami hargai tuntutan jaksa," ujarnya.
Semula, Roby didakwa pasal berlapis, yakni pasal 111 dan pasal 127 Undang-Undang 35 tahun 2009. Tapi kemudian dalam tuntutan JPU, pasal 111 dihilangkan.
"Di dalam persidangan, dokter ahli sudah mengatakan kalau dia (Roby) sebagai pengguna yang tertuang di pasal 127 ayat 3. Itu sudah bisa dibuktikan dan pengguna harus direhab," Jhon menegaskan.