Suara.com - Sebelum digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, pemain sinetron sekaligus tersangka kasus narkoba Roger Danuarta mengungkap keinginannya di hadapan media.
"Keinginan aku tetap direhab. Semoga berjalan lancar," kata Roger di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/4/2014).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur Zulfahmi mengatakan kemungkinan Roger direhabilitasi bisa saja terjadi. Semua tergantung fakta yang bakal terungkap di persidangan nanti.
"Biar majelis hakim nanti yang menentukan," ujar Zulfahmi
Roger diduga melanggar Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal yang dikenakan adalah pasal 112 dengan dugaan memiliki dan menyimpan narkotika dan atau pasal 127 dengan dugaan memakai narkotika.
Pasal 127 memungkinkan Roger bisa direhabilitasi tanpa harus menjalani masa hukuman di penjara. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memakai pasal tersebut secara tunggal.
"Kalau dari pasal bisa (direhabilitasi). Tapi semua tergantung persidangan nanti," ujar Zulfahmi.