Suara.com - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Zulfahmi memastikan salah satu zat adiktif yang dikonsumsi pemain sinetron Roger Danuarta adalah narkoba jenis baru. Semula, narkoba jenis baru itu dikira ganja oleh pihak kepolisian.
"Setelah diperiksa secara laboratoris oleh BNN (Badan Narkotika Nasional), itu bukan ganja. Itu jenis baru yang belum diatur dalam Undang-Undang no. 35 tahun 2009," kata Zulfahmi di kantornya, Senin (14/4/2014).
Lantaran tidka tercantum dalam undang-undang narkotika, dalam persidangan nanti, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi ahli. Langkah ini dilakukan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan vonis.
"Soal narkoba jenis baru itu akan dijelaskan nanti di pengadilan," ujar Zulfahmi.
Sementara jenis narkotika lain yang terkandung di tubuh Roger adalah heroin. Sisa heroin milik Roger yang kini menjadi barang sitaan pengadilan seberat 0,34 gram. "Jadi dikenakan pasal 112 dan atau 127. Ancamannya 12 tahun penjara," ujar Zulfahmi.
Roger saat ini telah resmi menjadi tahanan Kejari Jakarta Timur menyusul penerimaan berkas tahap kedua dari Polsek Pulogadung. Laki-laki berwajah oriental itu ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur selama proses persidangannya bergulir.