Suara.com - Pemindahan pemain sinetron sekaligus tersangka kasus narkoba Roger Danuarta ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur disambut baik oleh Ibundanya, Eeng Wiratmaja. Setidaknya satu tahap telah dilalui Roger sebelum menuju persidangan.
"Dengan adanya Roger dilimpahkan ke kejaksaan, membuat saya lebih lega. Syok sih nggak," kata Eeng ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/4/2014).
Setali tiga uang dengan Roger, Eeng ingin masalah yang dihadapinya saat ini cepat selesai. Apapun hasil putusan dalam persidangan kelak, Eeng menerima dengan sepenuh hati. "Kami ingin semuanya berjalan lancar dan cepat selesai," ujarnya dengan suara berat.
Roger Danuarta resmi menjadi tahanan kejaksaan dan menghuni tahanan LP Cipinang hari ini menyusul pelimpahan berkas tahap kedua dari Polsek Pulogadung ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Roger dikenakan pasal 112 dan atau 127 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Roger Danuarta ditemukan warga dalam keadaan tak sadarkan diri di dalam mobil miliknya di ruas jalan Kayu Putih, Jakarta Timur, 16 Februari 2014 sekitar pukul 23. 50 WIB. Di dalam mobilnya, polisi menemukan ganja dan jarum suntik yang masih tertancap di tangan.
Polisi kemudian mengamankan Roger dan membawanya ke Mapolsek Pulo Gadung. Hasil tes urine menunjukkan Roger positif menggunakan narkoba.