Suara.com - Pemain sinetron Roger Danuarta tak lagi menghuni sel Mapolsek Pulogadung. Laki-laki berwajah oriental itu akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur setelah berkas kasusnya p21 atau lengkap dan resmi dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/4/2014).
Roger mengaku butuh adaptasi menjadi penghuni di LP Cipinang. Anak mendiang penata rambut Jhonny Danuarta ini berharap bisa cepat berbaur dengan penghuni LP lainnya.
"Pastinya akan ada adaptasi baru. Semoga semuanya berjalan lancar," kata Roger sebelum meninggalkan Kejari Jakarta Timur.
Sambil melempar senyum, Roger mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan perhatian dan dukungan selama ini. Dia meminta didoakan agar sabar menghadapi permasalahan ini.
"Terimakasih semuanya. Aku sekarang dilimpahkan ke Kejaksaan dan mau dititipkan ke LP Cipinang sampai proses persidangan. Doakan yang terbaik," ujarnya.
Sebelum dibawa ke LP Cipinang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih dulu memeriksa Roger berikut sejumlah barang bukti seperti narkoba jenis putau, paper, jarum suntik, STNK, dan mobil miliknya. pemeriksaan ini merupakan prosedur kejaksaan setelah menerima pelimpahan tahap kedua dari pihak kepolisian.
"Semuanya sudah sesuai dengan berita acara yang kami teliti dan sama dengan apa yang diungkapkan," kata salah satu tim JPU, Clara Hutabarat.
Roger Danuarta ditemukan warga dalam keadaan tak sadarkan diri di ruas jalan Kayu Putih, Jakarta Timur, 16 Februari 2014 sekitar pukul 23.50 WIB. Di dalam mobil, polisi menemukan ganja dan jarum suntik yang masih tertancap di tangan.
Polisi kemudian mengamankan Roger dan membawanya ke Mapolsek Pulo Gadung. Hasil tes urine memastikan Roger positif menggunakan narkoba.