Suara.com - Tersangka kasus narkoba, pemain sinetron Roger Danuarta resmi diserahkan oleh Polsek Pulogadung kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/4/2014). Dengan begitu, Roger kini resmi menjadi tahanan Kejari Jakarta Timur.
"Hari ini Kejari Jakarta Timur menerima penyerahan tersangka dan barang bukti. Tersangka melanggar pasal 112 atau 127 Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasipidum Kejari Jakarta Timur, Zulfahmi di kantornya.
Pada pelimpahan berkas tahap kedua ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa Roger sekaligus barang bukti untuk disesuaikan dengan berita acara yang telah diteliti.
"Barang buktinya ada narkotika jenis putau, STNK, insulin, paper, jarum suntik serta satu unit mobil milik tersangka," ujar Zulfahmi.
Usai dilakukan pemeriksaan di kantor Kejari Jakarta Timur, Roger kemudian digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur. Di sana, laki-laki berwajah oriental itu menjadi tahanan titipan kejaksaan selama persidangannya berlangsung.
Roger Danuarta ditemukan dalam keadaan tak sadarkan diri di dalam mobil di kawasan Kayu Putih, Jakarta Timur, 16 Februari 2014 sekitar pukul 23. 50 WIB. Di dalam mobilnya, polisi menemukan ganja dan jarum suntik yang masih menempel di tangan.
Polisi kemudian mengamankan Roger dan membawanya ke Mapolsek Pulogadung. Hasil tes urine memastikan Roger positif menggunakan narkoba.