Suara.com - Tersangka kasus narkoba, Roger Danuarta, dikabarkan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur hari ini, Senin (14/4/2014).
"Ada informasi seperti itu. Namun pastinya kita lihat saja nanti," kata kuasa hukum Roger, Jufrry Maykel Mannus, ketika dihubungi suara.com.
Lebih lanjut, Jufrry mengatakan pelimpahan berkas tahap pertama sudah dilakukan pada minggu pekan lalu. Dia yakini Roger akan segera diserahkan ke kejaksaan sebagai pelimpahan tahap kedua, mengingat masa penahanan Roger di tingkat penyidikan hampir habis.
"Jadi saya tidak tahu apakah dinyatakan P21 (berkas lengkap) berbarengan dengan pelimpahan tahap dua hari ini. Tapi bisa saja besok kan," ujarnya.
"Penahanan Roger, kan sudah hampir 60 hari. Pengacara yakin pelimpahan tahap dua akan dilakukan. Biasanya memang seperti itu," Jufrry menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Roger ditemukan warga dalam keadaan tak sadarkan diri di dalam mobilnya yang terparkir di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, 16 Februari 2014 sekitar pukul 23. 50 WIB. Di dalam mobil itu, polisi menemukan ganja dan jarum suntik yang masih menempel di tangan Roger.
Polisi kemudian mengamankan Roger dan membawanya ke Mapolsek Pulo Gadung. Hasil tes urine menunjukkan Roger positif menggunakan narkotika.