Perkara Narkoba Roger Danuarta Segera P21

Madinah Suara.Com
Kamis, 10 April 2014 | 06:00 WIB
Perkara Narkoba Roger Danuarta Segera P21
Pemain sinetron Roger Danuarta. (suara.com/Ismail)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkas perkara kasus narkoba pemain sinetron Roger Danuarta segera rampung dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Belum lama ini, berkas perkara Roger sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Namun, karena dianggap belum lengkap, berkas tersebut akhirnya dikembalikan ke penyidik Polsek Pulogadung.

"1 April lalu, Roger sudah menjalani pemberkasan tambahan untuk melengkapi pemeriksaan. Berkasnya juga sudah kembali diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk diperiksa. Mudah-mudahan beberapa hari ke depan sudah P21," kata Jufrry Maykel Manus, kuasa hukum Roger kepada Suara.com melalui sambungan telepon.

Selama proses pemberkasan, kuasa hukum Roger telah berupaya melakukan upaya untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap pemeran sinetron Preman Kampus tersebut.

"Permohonan penangguhan penahanan dan rehabilitasi terhadap Roger sudah dilakukan sejak dua minggu ditahan. Kami berharap ini bisa segera dikabulkan mengingat masa penahanan Roger di kepolisian tidak lama akan berakhir dan tidak bisa diperpanjang lagi," beber Jufrry.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI