Penyebar Gosip Song Hye Kyo Didenda Rp10 juta

Tomi Tresnady Suara.Com
Jum'at, 04 April 2014 | 07:36 WIB
Penyebar Gosip Song Hye Kyo Didenda Rp10 juta
Song Hye Kyo. (Facebook)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktris Korea Selatan terkenal, Song Hye Kyo yang sempat bikin masyarakat Indonesia terbuai dengan aktingnya di drama romantis Full House dan That Winter The Wind Blows memenangkan tuntutan terhadap netizens yang telah merusak nama baiknya.

Perwakilan agensi Song Hye Kyo mengatakan jika pengadilan telah mendenda kepada netizens yang menyebarkan gosip di internet. "Hal ini juga penting bahwa pengadilan memenangkan Song Hye Kyo yang dicemari nama baiknya akibat tuduhan tak benar. Kami akan mengambil tindakan terhadap penyebar rumor."

Sebenarnya kasus ini sudah berlangsung sejak Februari 2013, saat itu Song Hye Kyo berhasil memenangkan tuntutan terhadap 40 netizens yang terbukti menyebarkan rumor tentang dirinya pada tahun 2008-2011, 24 pelaku yang sebagian besar karyawan berusia 20-30 tahun, tiga dari mereka didenda Rp10,7 juta rupiah, dan sisanya menerima denda Rp7,5 juta, dan Rp5,4 juta.

Melalui agensi United Artist Agency, Song Hye Kyo mengambil tindakan hukum kepada netizens yang telah menyebarkan gosip jika Song seorang artis yang "disponsori" politikus demi meraih keuntungan finansial.(Allkpop)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI