Suara.com - Bukti surat pernyataan Farhat Abbas terkait kesepakatan uang nafkah sebesar Rp100 juta pascacerai, dianggap ganjil lantaran tanda tangan yang tertera berbeda dengan tanda tangan asli Farhat.
Hal tersebut bahkan sempat diperdebatkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam sidang lanjutan perceraian keduanya.
"Hakim tadi juga sempat bilang ke persidangan kalau tanda tangannya berbeda dengan tanda tangan asli Farhat," kata Miftaahul Jannah, kuasa hukum Farhat Abbas usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2014).
Namun kuasa hukum Farhat tak membantah jika membenarkan kliennya memang pernah menandatangani surat pernyataan nafkah tersebut.
"Kita membenarkan. Secara gentle kita akui. Tapi itukan (hanya) pernyataan," tandasnya.