Trio Ini Akan Polisikan Farhat Abbas Besok

Tomi Tresnady Suara.Com
Senin, 31 Maret 2014 | 12:35 WIB
Trio Ini Akan Polisikan Farhat Abbas Besok
Pengacara Farhat Abbas dan Regina. (Suara.com/Ismail)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ilal Ferhard suami Regina akan mendatangi kembali Markas Polda Metro Jaya pada Selasa besok untuk menyerahkan kembali bukti-bukti perselingkuhan sang istri dengan pengacara Farhat Abbas.

Ilal pada Jumat 28 Maret 2014, sempat mendatangi Polda  untuk melaporkan Farhat dengan tiga pokok masalah, yakni perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, dan perselingkuhan atau perzinahan.

Sayangnya pihak polisi belum mau menerima pengaduan dari Ilal karena bukti-bukti yang disodorkan belum cukup kuat menjerat lelaki yang kini sedang proses cerai dengan penyanyi Nia Daniati.

“Tadinya mau hari ini, tapi libur hari raya. Kita baru ke Polda besok (Selasa 1 April 2014) pagi atau siang untuk melengkapi bukti-bukti,” ujar Ilal saat berbincang dengan suara.com melalui sambungan telepon, Senin (31/3/2014).

Selain itu, Ilal juga mengungkapkan jika penyanyi dangdut Machica Mochtar dan Merry (sahabat Ilal) akan bergabung dengannya turut melaporkan Farhat atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik. Namun belum dipastikan Machica akan mendatangi Polda Metro Jaya atau Polres Jakarta Selatan.

“Kemarin itu Merry diteror Farhat. Sekarang Merry sudah kumpulkan bukti sebanyak 334 halaman. Dia sama Farhat disebut anak haram, hamil duluan. Itu Bahasa yang tidak bagus. Itu menghina sekali,” bebernya.

Sebelumnya, Farhat sudah lebih dulu melaporkan Machica Mochtar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Farhat menggunakan Undang Undang ITE No.11 Tahun 2008 untuk menjerat pelantun Ilalang itu.

Farhat merasa kesal kepada Machica karena telah gembar-gembor ke media pernah melihat dirinya berzinah dengan Regina, istri sah Ilal hingga saat ini.

Farhat saat ini statusnya sudah tersangka atas laporan musisi Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2013. Untuk memenjarakan Farhat, polisi memakai pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 UU ITE dan pasal 310 dan 311 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI