Suara.com - Penyanyi dangdut Sefti Sanustika kecewa atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Ahmad Fathanah, sang suami dengan hukuman 16 tahun kurungan.
Hukuman tersebut dua tahun lebih berat dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang semula mengganjar Fathanah dengan hukuman 14 tahun penjara. "Ya Kesal lah, sebel sampe ke ubun-ubun," kata Sefti melalui pesan singkatnya pada wartawan.
Alih-alih mendapat keringanan dengan mengajukan upaya banding, terpidana kasus suap pengurusan impor daging sapi di Kementrian Pertanian ini justru makin diberatkan.
Pelantun lagu 'PKS' (Papa Kini Sendiri) itu menggerutu ketika ditanyakan mengenai hukuman yang dijatuhkan kepada suaminya. "Gak sekalian aja sih dihukum 50 tahun biar membusuk di penjara. Saya kesal sama yang kasih keputusan," kata perempuan yang belum lama ini memutuskan melepas hijabnya.
Putusan tersebut merupakan hasil upaya banding yang diajukan Ahmad Fathanah dan tim jaksa penuntut umum KPK. Dalam perkara ini, Fathanah dinyatakan terbukti menerima uang suap Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman untuk pengurusan kuota impor daging sapi.