Suara.com - Christy Jusung akan menghadirkan dua saksi pada persidangan mendatang. Saksi yang akan dihadirkan adalah orang yang dikalim menyaksikan langsung ketika Jay Alatas menjatuhkan talak pada Christy.
"Ada kejadian 19 Desember 2013 (Christy) ditalak Jay. Harusnya itu diadakan proses mediasi di rumah sepupu. Dalam proses mediasi itu, dia (Jay Alatas) menjatuhkan talak tiga," kata Miftaahul Janah, kuasa hukum Christy Jusung usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (24/3/2014).
Saksi juga diakui mendengar dengan jelas apa yang diucapakan oleh Jay saat itu.
"Kami menghadirkan saksi yang melihat kejadian ini, dan menghadirkan dua orang saksi yang melihat Jay saat menjatuhkan talak, dan kata-kata apa saja yang diucapkan Pak Jay saat itu," lanjutnya
Tak mau kalah. kubu Jay juga akan menggelontor saksi di persidangan lanjutan nanti. Namun, Dody Hariyanto, kuasa hukum Jay tidak memberitahukan secara detil siapa saksi dari pihaknya.
"Kami juga punya saksi. Untuk meluruskan bahwa latar belakang perceraian karena anak. Nanti akan diungkap oleh saksi," tandas Dody.