Hakim Tolak Gugatan Nafkah Christy Jusung

Madinah Suara.Com
Senin, 24 Maret 2014 | 13:34 WIB
Hakim Tolak Gugatan Nafkah Christy Jusung
Artis Christy Jusung (sumber instagram@christyjusung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan nafkah artis Christy Jusung terhadap Jay Alatas. Sebelumnya, Christy menuntut uang nafkah Rp60 juta per bulan setelah bercerai.

Penolakan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan perceraian Christy dan Jay dengan agenda putusan provisi Senin, (24/3/2014) hari ini. Hakim menilai ibu satu anak tersebut masih mampu menafkahi dirinya sendiri.

"Christy dianggap layak masih bisa membiayai hidupnya sendiri," kata Miftaahul Janah, kuasa hukum Christy Jusung usai sidang.

Miftaahul Janah memiliki alasan sendiri kliennya menuntut uang nafkah. "Selama berumah tangga, Pak Jay pernah memberi nafkah Rp60 juta, tapi dicicil. Itu tidak setiap bulan," lanjutnya.

Meski kecewa, kuasa hukum Christy mengaku menerima putusan tersebut. Sidang rencananya akan dilanjutkan pada 14 April 2014 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. "Saat ini konsentrasi Christy ke putusan perceraian," tandas Miftaahul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI