Sidang AQJ Selalu Diundur, Ada Apa?

Madinah Suara.Com
Kamis, 20 Maret 2014 | 14:13 WIB
Sidang AQJ Selalu Diundur, Ada Apa?
Ahmad Dhani dampingi AQJ di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.[Dok.Suara.com/ Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang kasus kecelakaan maut dengan terdakwa AQJ terus ditunda. Kemungkinan besar, proses persidangan molor hingga Juni 2014, di mana Undang Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak mulai diberlakukan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur Djaniko Girsang, tak memungkiri dugaan tersebut.

"Itu akan kami pertimbangkan semua. Manakala dalam suatu peristiwa ada dua peraturan berbeda, semua ada teori dan dipertimbangkan untuk dalil tersebut," jelas Djaniko di kantornya, Kamis (20/3/2014).

Secara otomatis hal tersebut akan menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis terhadap AQJ. "Iya itu akan menjadi pertimbangan," ujarnya.

Pasal 3 UU Sistem Peradilan Anak menyebut adanya diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dengan dalil ini, bukan tidak mungkin AQJ bakal terbebas dari jerat hukum.

AQJ didakwa pasal 310 Undang-Undang Lalu lintas Angkutan Jalan No 2 tahun 2009 dengan ancaman enam tahun penjara. Mengingat usianya masih 13 tahun, AQJ hanya diancam separuh hukuman, yakni tiga tahun penjara.

AQJ mengalami kecelakaan di ruas tol Jagorawi KM 8 pada Minggu (8/9/2013) silam. Mobil yang dikendarai AQJ menerabas pembatas jalan lalu menyeruduk dua mobil lainnya. Akibatnya, tujuh orang tewas dalam kecelakaan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI