Suara.com - Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur Djaniko Girsang, mengungkap penyakit AQJ hingga harus absen hadir di persidangan hari ini, Kamis (20/3/2014). Sidang yang mengetengahkan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut ditunda hingga 27 Maret 2014 mendatang.
"Terdakwa sakit. Kurang lebihnya gejala tipus. Dokter mengharuskan terdakwa istirahat mulai 20 Maret hingga 21 Maret 2014. Begitulah isi surat yang dibuat 19 Maret 2014," kata Djaniko ditemui di kantornya hari ini.
Ketidakhadiran AQJ di persidangan masih ditolerir pengadilan. Apalagi, pihak keluarga atau kuasa hukum Dul menyertakan surat dari dokter.
"Kami menerima ketidakhadiran karena sakit. Maka dari itu, setiap awal persidangan kami tanya apakah dia sehat atau tidak sehat," ujarnya.
AQJ yang merupakan putra ketiga musisi Ahmad Dhani itu didakwa pasal 310 Undang-Undang Lalu lintas Angkutan Jalan No 2 tahun 2009 dengan ancaman enam tahun penjara. Mengingat usia AQJ masih 13 tahun, ia hanya dikenakan separuh ancaman yakni tiga tahun penjara.