Suara.com - Sidang kasus kecelakaan maut dengan terdakwa putra bungsu musisi Ahmad Dhani, AQJ, yang semestinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/3/2014) ini kembali ditunda.
"Sidang hari ini ditunda sampai tanggal 27 Maret 2014 karena AQJ sakit," kata kuasa hukum AQJ, Lydia Wongsonegoro di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dua minggu sebelumnya, sidang juga ditangguhkan dengan alasan saksi berhalangan hadir. Sebaliknya, sidang kali ini enam orang saksi hadir, giliran AQJ absen. Adapun 6 saksi yang hadir adalah Julheri, Pujo, Nugroho, Voni, Wahyudi dan Ani.
"Jadi sepanjang terdakwa tidak hadir, sidang akan ditunda," ujar Lydia.
AQJ didakwa pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan No. 2 tahun 2009 dengan ancaman enam tahun penjara. Mengingat usia AQJ masih 13 tahun, ia hanya diancaman separuh hukuman, yakni tiga tahun penjara.