Harta Perkawinan Venna Melinda dan Ivan Fadilla Dibagi Dua

Madinah Suara.Com
Selasa, 18 Maret 2014 | 14:41 WIB
Harta Perkawinan Venna Melinda dan Ivan Fadilla Dibagi Dua
Ivan Fadilla (suara.com/Yazir Farouk)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Venna Melinda terhadap suaminya, Ivan Fadilla. Majelis hakim juga memerintahkan harta bersama milik mereka dibagi dua.

"Mengenai rumah di jalan Paso yang sekarang masih dicicil jadi harta bersama. Kemudian mobil Alpard dan Jaguar juga ditetpkan jadi harta bersama. Hakim menetapkan akan dibagi dua," kata kuasa hukum Ivan, Petrus Bala Pattyona usai sidang di PA Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2014).

Mengenai hak asuh anak, hakim memutuskan Ivan dan Venna menjadi wali bagi anak mereka, Verrel Bramasta serta Athalla Naufal. Intinya, kata Petrus, kedua anak itu bebas memilih akan tinggal di mana saja.

"Jadi nanti nggak ada larangan si anak mau tinggal di mana," ujarnya.

Atas putusan ini, Ivan mengaku lega dan tak akan mengajukan banding. Pihaknya tinggal menunggu tanggapan dari pihak Venna.

"Saya berkesimpulan apapun hasil hari ini, saya akan terima dengan lapang dada. Saat disampaikan putusan, Insyaallah saya tidak akan ajukan gugatan lagi," kata Ivan.

Seperti diketahui, Venna dalam gugatan cerainya hanya ingin mengakhiri pernikahannya dengan Ivan. Tapi Ivan melayangkan gugatan balik atau rekonvensi. Dalam gugatan tersebut, Ivan menuntut hak asuh anak dan pembagian harta bersama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI