Enji 3 Kali Mangkir, Perceraian Ayu Ting Ting Diputus Verstek

Madinah Suara.Com
Selasa, 18 Maret 2014 | 13:22 WIB
Enji 3 Kali Mangkir, Perceraian Ayu Ting Ting Diputus Verstek
Ayu Ting Ting didampingi pengacara dan ayahnya. [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Agama Depok berhak mengabulkan permohonan cerai penyanyi dangdut Ayu Ting Ting jika Enji 3 kali mangkir sidang.

Majelis hakim akan menempuh putusan verstek, putusan perkara tanpa kehadiran pihak tergugat.

"Memang benar saudara tergugat (Enji) tidak hadir dalam persidangan. Nanti akan kita panggil sekali lagi. Seandainya saudara tergugat tidak hadir, maka pemeriksaan acara ini bisa berlanjut dengan cara verstek," kata Suryadi, Humas Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, saat ditemui di kantornya Pengadilan Agama Depok, Selasa (18/3/2014).

Kuasa hukum Ayu, O.C. Kaligis berharap pada sidang berikutnya hakim membacakan putusan cerai. "Kalau hukum acara bisa langsung putusan tanpa hadirnya tergugat," jelas O.C. Kaligis usai menjalani persidangan.

Dengan alasan ketidak hadiran Enji selaku tergugat, persidangan cerai Ayu Ting Ting ditangguhkan dan akan dilanjutkan kembali pada 1 April 2014 mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI