Suara.com - Pengusaha Jay Alatas menolak memberikan nafkah Rp60 juta per bulan pasca cerai karena Christy Jusung dianggap telah meninggalkan rumah. Namun tuduhan tersebut dibantah.
"Christy (Jusung) tidak meninggalkan rumah. Saat datang, barang-barang milik Christy sudah dikeluarkan dari rumah suaminya dan di taruh di depan rumah," kata Miftaahul Jannah kuasa hukum Christy, usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (17/3/2014).
Cerita bertolak belakang dibeberkan kubu Jay Alatas. Doddy Haryanto, kuasa hukum Jay mengatakan Christy yang berinisiatif meninggalkan rumah.
"Sebelum ibu Christy datang ke rumah, sudah diterima oleh security rumah. Bu Christy sudah mau ambill barang pribadinya. Pak Jay nggak keberatan, kalau mau ambil barang dipersilahkan," jelas Doddy.
Ditambahkan Doddy, kliennya tidak mungkin berani melakukan hal tersebut. "Kalau sudah dibungkus barangnya, tak pantas suami berperilaku demikian. Silahkan saja dibuktikan," tandas Doddy.