Suara.com - Setelah melalui investigasi panjang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memutuskan metode pengobatan alternatif Ustadz Guntur Bumi (UGB) tidak melanggar syariat Islam. Namun, terjadi penyimpangan dalam hal pembayaran lantaran menggunakan istilah zakat, infaq dan sodaqoh.
Muhammad Susilo Wibowo atau biasa disebut UGB menyadari kekhilafan yang dilakukan. Mantan suami penyanyi cilik Puput Melati tersebut langsung melakukan permintaan maaf di hadapan forum rapat yang digelar MUI.
Bukan itu saja, UGB pun sontak menyatakan bertobat atas perbuatannya. "Bahwa hari ini, saya dengan ihklas lahir batin, dalam rangka ibadah kepada Allah saya melakukan taubatan nasuha atas khilaf atau kesalahan yang pernah saya lakukan selama ini," kata UGB di kantor MUI, Rabu (13/3/2014).
Bukan itu saja, UGB juga meminta maaf kepada para pasiennya yang merasa telah dirugikan.
"Bahwa hari ini saya di hadapan dan dengan disaksian ulama di MUI, saya meminta maaf kepada seluruh mantan pasien saya yang merasa dirugikan saat berobat di padepokan saya," ucapnya.
MUI juga memerintahkan UGB membenahi cara pembayaran yang mengatasnamakan zakat, infaq dan sodaqoh.
"MUI minta untuk zakat, infak dan sodakoh harus benar-benar sesuai dengan aturan Islam yang distribusinya mustahak," kata Amirsyah Tambunan, wakil sekertaris Jenderal MUI saat ditemui kantornya, Rabu (12/3/2013).