Suara.com - Artis Cut Tari akhirnya resmi menjanda setelah majelis hakim melakukan putusan Verstek.
Keputusan verstek dilakukan setelah Cut Tari 4 kali absen dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
"Setelah tidak hadir berkali-kali, maka diputuskan perkara itu (Verstek). Mengabulkan permohonan cerai, memberi izin kepada pemohon (Yusuf Subrata) untuk menjatuhkan talak," kata humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Amril Mawardi, Rabu (12/3/2014).
Hal senada juga diungkap tim kuasa Johannes Yusuf Subrata, Ferdinand Sembiring.
"Sidang hari ini selain pembuktian, sekaligus juga dilakukan putusan Verstek. Jadi hari ini sudah putusan karena pihak termohon tidak hadir," katanya usai menjalani sidang di Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Bilamana Cut Tari tidak melakukan perlawanan dengan keputusan Verstek, pengadilan akan memanggil Yusuf untuk membacakan ikrar talak. Yusuf wajib hadir saat ikrar tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim.
"Bukti sudah dimasukkan. Yang lainnya tidak dimasukkan kesimpulan karena pemohon tidak hadir.Jadi dalam waktu 14 hari kalau nggak ada perlawanan dari pihak Cut Tari, maka ikrar talak akan dibacakan," jelas Ferdinand.