Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum memberikan putusan mengenai praktik pengobatan Muhamad Susilo Wibowo alias Ustadz Guntur Bumi yang dituding menyimpang. Keputusan tersebut rencananya baru akan dibacakan besok.
Hingga pukul 15.00 WIB, MUI belum juga mengeluarkan keputusan terkait metode pengobatan mantan suami penyanyi cilik Puput Melati ini.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus menggelar rapat dan belum berani mengeluarkan keputusan pengobatan yang dilakukan oleh UGB.
"Besok aja jam 13.00 WIB masih ada yang harus di-clear-kan terlebih dahulu," jelas Amirsyah saat ditemui di meja kerjanya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2014).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI, Cholil Naffis mengatakan bahwa pengobatan yang dilakukan UGB tidak melanggar syariat agama lantaran dalam praktiknya menggunakan ayat-ayat suci Al Qur'an.
"Secara garis besar, UGB tidak melanggar syariat karena menggunakan ayat suci Al Quran dalam pengobatannya," jelasnya saat dihubungi melalui telepon.
Hanya saja cara pembayaran yang diterapkan oleh UGB harus diubah lantaran tidak ada pembayaran yang menggunakan istilah sedekah.
"Tetapi dalam manajemennya harus ada yang diperbaiki. Seperti misalnya ada istilah zakat dan sedeka, itu tidak benar. Tidak ada dalam pengobatan harus membayar zakat dan sedekah," tandasnya.