Suara.com - Sidang AQJ akhirnya ditunda karena ketujuh saksi berhalangan hadir.
Dari tujuh orang saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini, hanya satu saksi berinisial NSW yang memberi kabar kepada pihak pengadilan.
"Tujuh orang saksi tidak bisa hadir tanpa alasan yang jelas. Kecuali saksi NSW yang berdasarkan surat dari orangtua tidak bisa hadir karena sakit," kata Djaniko Girsang, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (06/03/2014).
Setelah ketidakhadiran saksi korban, hakim memberi jeda waktu yang cukup panjang pada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan para saksi. "Maka itu, dengan jeda waktu panjang kita harapkan saksi dari JPU bisa dihadirkan," lanjutnya.