Suara.com - Di mata hukum, Puput Melati dan Ustadz Guntur Bumi (UGB) telah resmi bercerai. Jika ingin rujuk, mereka wajib menikah lagi. Namun pernikahan tidak bisa dilakukan begitu saja karena terlebih dulu harus melewati masa Iddah.
Amril Mawardi, Humas Pengadilan Agama Jakarta Timur menyebut bahwa dalam perkara gugat cerai yang diajukan Puput Melati tidak mengenal istilah rujuk.
"Dalam perkara perceraian yang diajukan oleh sang istri, nggak ada istilah rujuk. Kecuali cerai talak yang diajukan suami. Kalau cerai talak, istri punya masa Iddah dan suami boleh kembali ke istri tanpa nikah," jelasnya usai menjalani sidang di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (5/3/2014).
Jikasaja UGB dan Puput berencana bersatu kembali, keduanya wajib menjalani penikahan ulang yang disahkan secara agama maupun hukum negara.
"Kalau ibu Savia (Puput) itu cerai gugat. Akibat hukumnya kalau mau kembali jadi suami istri itu harus melakukan pernikahan baru," lanjutnya.
Pernikahan pun wajib dilakukan setelah melalui masa Iddah. "Mereka menikah harus melewati masa idah terlebih dahulu. Setelah melewati masa itu baru mereka boleh kembali menikah," tandas Amril.