Suara.com - Usai memutuskan perkara sidang gugatan perceraian Puput Melati terhadap Ustadz Guntur Bumi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada sang da'i untuk melakukan upaya hukum.
Namun, kesempatan tersebut diabaikan pria bernama asli H. Susilo Wibowo ini. Lantaran tidak ada upaya hukum dari pihak UGB, Pengadilan Agama Jakarta Timur kemudian merilis sertifikat cerai.
"Dalam waktu yang sudah ditentukan H. Susilo tak menggunakan haknya untuk melakukan perlawanan terhadap pengadilan," jelas Amril Mawardi, Humas Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (05/03/2014).
Putusan tersebut resmi dan memiliki kekuatan hukum. Dengan kata lain, di mata hukum UGB dan Puput sudah bukan lagi sebagai suami istri.
"Setelah habis masa itu, makanya berkekuatan hukum tetap. Pengadilan wajib mengeluarkan akta cerai atas nama ibu Savia dan H. Susilo. Mungkin akta itu sudah selesai dibuat dan bisa diambil," tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya Puput Melati dan UGB telah resmi bercerai pada 21 Januari 2014. menurut UGB, perceraian terjadi akibat usia muda dan sering cek-cok .
"Kita masih muda jadi biasalah kalau terjadi keributan kecil," ungkap UGB beberapa waktu yang lalu.