Suara.com - Pengacara Eddies Adelia, Radhitya Yosodiningrat menanggapi penetapan status kliennya menjadi tersangka kasus pencucian uang. Eddies disangka melanggar pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2000 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
"Nah, di pasal tersebut, intinya dia menerima transfer dana. Eddies seharusnya menduga sepatutnya (uang) itu didapat dari kejahatan. Tapi tidak ada kepatutan Eddies menduga uang itu didapat dari tindak kejahatan," kata Adit saat dihubungi wartawan Selasa (4/3/2014)
Adit mengatakan, tak seharusnya seorang istri menduga duit yang didapat dari suami berasal dari tindak kejahatan. Karena menurutnya, uang yang diterima Eddies dari suaminya, Ferry Setiawan, adalah kewajiban seorang suami untuk menafkahi.
Peningkatan status tersangka untuk Eddies dilakukan setelah polisi berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Perempuan bernama asli Rinia Ismawati Nurazizah tersebut diduga menerima aliran dana berkali-kali dari Ferry dengan total Rp1 Miliar. Uang itu dicurigai berasal dari hasil penipuan dan penggelapan yang dilakukan Ferry.
Sebelumnya penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddies Senin (3/3/2014). Pada hari itu Eddies tak memenuhi panggilan. Tiga hari sebelumnya, pemeriksaan Eddies juga batal karena alasan sakit.