Suara.com - Ahmad Dhani optimis AQJ, putra bungsunya tidak akan dijebloskan ke dalam bui meskipun terbukti bersalah dalam persidangan nanti.
Pernyataan tersebut diungkap pentolan band Dewa ini dalam jumpa pers yang digelar di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa malam (25/2). Suami penyanyi Mulan Jameela tersebut menegaskan bahwa merujuk undang-undang yang telah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan menyebutkan, tersangka di bawah umur tidak dibolehkan dibawa ke meja hijau.
"Undang-undang tersebut sudah disahkan tahun 2012. Sehingga kalau kita mau jujur, kita harus menggunakan semangat dari UU itu yang mana berbunyi, anak-anak jangan sampai ke meja hijau. Itu undang-undang yang baru," jelas Dhani.
Sayangnya, Ahmad Dhani lupa undang-undang nomor berapa yang memuat aturan tersebut. "Saya lupa nomornya berapa. Tahun 2012, bisa dicek sendiri," lanjut Dhani.
Namun sayangnya, undang-undang yang dimaksud Dhani sampai saat ini masih belum diberlakukan. Rencananya, di bulan Juni mendatang undang-undang mengenai pelarangan anak-anak di sidang akan diberlakukann.
"Memang belum diberlakukan. Baru diberlakukan nanti di bulan Juni. Tapi sudah disahkan di DPR thn 2012," tandas Dhani.